Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (R-APBN) 2017, pemerintah Jokowi-JK tidak mengalokasikan dana untuk kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kebijakan soal gaji masih merujuk seperti di 2016, yaitu dengan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) atau gaji ke-14."Kebijakan belanja pegawai masih sama seperti tahun lalu (2016), adanya THR," ucap Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani, di Kantor Ditjen PajakMenteri Keuangan, Sri Mulyani mengatakan, rencana ini masih akan terus dibahas bersama DPR RI. "Nanti kita bahas lagi."Pada tahun 2016 ini, Pemerintahan Jokowi-JK hanya memberikan gaji ke-13 dan 14 atau THR untuk PNS. Tidak ada kenaikan gaji tahun ini. Nilai THR yaitu setara dengan gaji pokok, sedangkan gaji ke-13 gaji pokok ditambah tunjangan.Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo sempat mewacanakan adanya kenaikan gaji PNS, namun belum bisa direalisasikan. Pasalnya, harus menunggu pertumbuhan ekonomi mencapai 7 persen.
Kepala Bidang Penyiapan Perumusan Kebijakan Gaji dan Tunjangan SDM Aparatur Kementerian PAN-RB, Hidayah Azmi Nasution, mengatakan THR merupakan pengganti dari kenaikan gaji PNS setiap tahunnya, dan sering disebut gaji ke-14.
Kepala Bidang Penyiapan Perumusan Kebijakan Gaji dan Tunjangan SDM Aparatur Kementerian PAN-RB, Hidayah Azmi Nasution, mengatakan THR merupakan pengganti dari kenaikan gaji PNS setiap tahunnya, dan sering disebut gaji ke-14.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar