Medan -
Salah satu pemilik akun media sosial Facebook dilaporkan ke Polda Sumut. Laporan tersebut terkait adanya dugaan penghinaan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan masyarakat batak.
"Kita ada terima laporan itu kemarin. Pelapor atas nama Lamsiang Sitompul. Yang dilaporkan Nunik Wulandari II, pemilik akun Facebook," kata Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan saat dikonfirmasi, Rabu (24/8/2016).
Nainggolan menjelaskan, isi laporan yang diterima pihaknya itu mengenai dugaan penghinaan atau pencemaran nama baik melalui media sosial.
"Pencemaran atau penghinaan tersebut ditujukan kepada masyarakat batak dan Presiden," sambungnya. Di status facebook yang dijadikan bukti, ada kata-kata yang dianggap penghinaan.
Setelah menerima laporan tersebut, lanjut Nainggolan, pihaknya akan menindaklanjuti hal tersebut. Polisi, kata dia, akan mempelajari laporan itu.
"Kita pelajari dulu laporannya. Kita kumpulkan bukti-bukti dan data. Soal penghinaannya, akan kita pelajari," tutup Nainggolan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar